Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil

Nomor 25
Tahun 2011
Ditetapkan 22 Dec 2011
di DKI Jakarta
👁️

586

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2011

PERKA ANRI NO. 25

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS PEGAWAI NEGERI SIPIL

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan, diperlukan sumber daya manusia di bidang kearsipan yang profesional; b. bahwa untuk mendapatkan sumber daya manusia di bidang kearsipan yang profesional perlu dilakukan penilaian terhadap arsiparis Pegawai Negeri Sipil melalui sertifikasi guna menjamin kompetensi yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); - 2 - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Ke

📋

Informasi Umum

Nomor
25
Tahun
2011
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
22 Dec 2011
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
M. Asichin
Pemrakarsa
Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.