Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum Dan Keamanan Urusan Hubungan Luar Negeri Dan Politik Luar Negeri

Nomor 22
Tahun 2014
Ditetapkan 01 Dec 2014
di DKI Jakarta
👁️

412

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2014

PERKA ANRI NO. 22

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN URUSAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN POLITIK LUAR NEGERI

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JalanAmpera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN URUSAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN POLITIK LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait; b. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Nomor 13886/LA/07/2014/17 tanggal 11 Juli 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeritelah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional RepublikIndonesiatentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 2. Undang-Undang . . . ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia T

📋

Informasi Umum

Nomor
22
Tahun
2014
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyusutan Arsip
Tgl. Penetapan
01 Dec 2014
Tgl. Pengundangan
31 Dec 2014
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Mustari Irawan
Pemrakarsa
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kearsipan
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.