Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan

Nomor 17
Tahun 2012
Ditetapkan 28 Dec 2012
di DKI Jakarta
👁️

1,434

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2012

PERKA ANRI NO. 17

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN ARSIP STATIS BAGI ORGANISASI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN PERSEORANGAN

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN ARSIP STATIS BAGI ORGANISASI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN PERSEORANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang diwujudkan dalam penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa; b. bahwa salah satu upaya penyelamatan arsip statis dilaksanakan melalui penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298); 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Draft 17 Desember 2012 - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tu

📋

Informasi Umum

Nomor
17
Tahun
2012
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Akuisisi Arsip Statis
Tgl. Penetapan
28 Dec 2012
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
M. Asichin
Pemrakarsa
Direktorat Akuisisi
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.

⚖️

Riwayat & Relasi Hukum