Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Prosedur Penetapan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Provinis dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Nomor 17
Tahun 2009
Ditetapkan 26 Nov 2009
di DKI Jakarta
👁️

595

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2009

PERKA ANRI NO. 17

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PROSEDUR PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH DAERAH PROVINIS DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PROSEDUR PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JAKARTA 2009 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PROSEDUR PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan dan pelestarian arsip statis sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibuat Jadwal Retensi Arsip; b. bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip; a. bahwa setiap Jadwal Retensi Arsip wajib mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; d. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dalam proses Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan pengaturan mengenai Prosedur Penetapan Jadwal Retensi Arsip Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Prosedur Penetapan Jadwal Retensi Arsip Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone

📋

Informasi Umum

Nomor
17
Tahun
2009
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyusutan Arsip
Tgl. Penetapan
26 Nov 2009
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Djoko Utomo
Pemrakarsa
Direktorat Kearsipan Daerah
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.