Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
206
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2017
PERKA ANRI NO. 16
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAN PENYELENGARA NEGARA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari - 2 - Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang- Und
Informasi Umum
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Bentuk Hukum
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 13 Oct 2017
- Tgl. Pengundangan
- 19 Oct 2017
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Mustari Irawan
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 14 / 2014 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Arsip Di Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 4 / 2009 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Harga Perkiraan Sendiri Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009
No. 13 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa/Kelurahan
No. 14 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan DInamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis
No. 15 / 2009 Tidak Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #390
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 206×
- Total Diunduh
- 0×