Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Nomor 10
Tahun 2009
Ditetapkan 12 Aug 2009
di DKI Jakarta
👁️

1,273

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2009

PERKA ANRI NO. 10

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

ABSTRAK

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta 2009 DAFTAR ISI Halaman 1. Daftar Isi ...................................................................................................... ii 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis ........... iii 3. BAB I : Pendahuluan .............................................................................. 1 BAB I : Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis ................. 5 BAB II : Tata Cara Penetapan dan Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis ................................................................. 29 BAB IV : Penutup ..................................................................................... 33 i i PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 10 Tahun 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip yang efisien dan efektif untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban nasional dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, diperlukan Sumber Daya Manusia aparatur di bidang Kearsipan yang memiliki kompetensi, profesionalitas, komitmen, dedikasi, dan integritas yang tinggi sesuai dengan beban kerja pada setiap Lembaga - lembaga Negara dan Badan - badan Pemerintah Tingkat Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 296

📋

Informasi Umum

Nomor
10
Tahun
2009
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
12 Aug 2009
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Djoko Utomo
Pemrakarsa
Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.