Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut 🔄 Telah Diubah

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 7
Tahun 2020
Ditetapkan 28 Aug 2020
di DKI Jakarta
👁️

1,233

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2020

PERANRI NO. 7

PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM PROTOKOL TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Protokol Tatanan Normal Baru, dengan ini memberi instruksi: Kepada : Seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) di Lingkungan ANRI Untuk : PERTAMA : Menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam upaya pelaksanaan protokol tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 melalui: a. penerapan hidup bersih dan sehat; b. penerapan protokol kesehatan di tempat kerja; c. pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home); dan d. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office). - 2 - KEDUA : Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama huruf a, meliputi: a. selalu menggunakan masker; b. cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) secara rutin; c. tidak menyentuh wajah (hidung, mulut, dan mata) sebelum mencuci tangan; d. tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan gizi seimbang; e. minum air putih lebih dari 2 (dua) liter per hari serta rajin berkumur dengan air hangat bercampur garam; f. berolah raga teratur minimal 30 (tiga puluh) menit per hari dan upayakan berjemur di bawah sinar matahari (pagi hari antara pukul 07.00 – 09.00 selama 5 (lima) sampai 15 (lima belas) menit); g. hindari berbagi penggunaan alat kerja; h. jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 (satu) meter; dan i. membawa bekal makanan sehat yang terjamin kebersihannya. KETIGA : Menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja sebagaimana dimaksud dala

📋

Informasi Umum

Nomor
7
Tahun
2020
Bentuk Hukum
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
28 Aug 2020
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
M. Taufik
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.