Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
1,233
Dilihat
0
Diunduh
Peraturan Ini Tidak Berlaku
Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2020
PERANRI NO. 7
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM PROTOKOL TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Protokol Tatanan Normal Baru, dengan ini memberi instruksi: Kepada : Seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) di Lingkungan ANRI Untuk : PERTAMA : Menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam upaya pelaksanaan protokol tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 melalui: a. penerapan hidup bersih dan sehat; b. penerapan protokol kesehatan di tempat kerja; c. pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home); dan d. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office). - 2 - KEDUA : Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama huruf a, meliputi: a. selalu menggunakan masker; b. cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) secara rutin; c. tidak menyentuh wajah (hidung, mulut, dan mata) sebelum mencuci tangan; d. tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan gizi seimbang; e. minum air putih lebih dari 2 (dua) liter per hari serta rajin berkumur dengan air hangat bercampur garam; f. berolah raga teratur minimal 30 (tiga puluh) menit per hari dan upayakan berjemur di bawah sinar matahari (pagi hari antara pukul 07.00 – 09.00 selama 5 (lima) sampai 15 (lima belas) menit); g. hindari berbagi penggunaan alat kerja; h. jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 (satu) meter; dan i. membawa bekal makanan sehat yang terjamin kebersihannya. KETIGA : Menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja sebagaimana dimaksud dala
Informasi Umum
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Bentuk Hukum
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 28 Aug 2020
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- M. Taufik
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
Riwayat & Relasi Hukum
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis
No. 1 / 2023 Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 1 / 2022 Tidak Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 2 / 2022 Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 2 / 2019 Tidak Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 4 / 2020 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #337
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 1,233×
- Total Diunduh
- 0×