Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 10
Tahun 2020
Ditetapkan 02 Nov 2020
di DKI Jakarta
👁️

939

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2020

PERANRI NO. 10

PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG URAIAN FUNGSI DAN MEKANISME KERJA JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR, SUBKOORDINATOR, JABATAN FUNGSIONAL, SERTA JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, dengan ini memberi instruksi: Kepada : Seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) di Lingkungan ANRI Untuk : KESATU : Beberapa ketentuan dalam Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan ANRI diubah sebagai berikut: 1. Diktum KESATU diubah sehingga Diktum KESATU berbunyi sebagai berikut: - 2 - KESATU : Tindakan pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di Lingkungan ANRI dilaksanakan melalui kebijakan sebagai berikut: a. penyesuaian sistem kerja pegawai; b. pelaksanaan kegiatan Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan Work From Office (WFO); d. pelayanan secara daring; e. penerapan protokol kesehatan di tempat kerja; f. penerapan perilaku hidup bersih dan sehat; g. pelaporan dan pemantauan pegawai; dan h. penanganan terhadap pegawai yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas. 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Kepala ini. KEDUA : Melaksanakan Instruksi Kepala ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 Plt. KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, M. TAUFIK - 3 - LAMPIRAN INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DI

📋

Informasi Umum

Nomor
10
Tahun
2020
Bentuk Hukum
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
02 Nov 2020
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
M. Taufik
Pemrakarsa
Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.