Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
938
Dilihat
0
Diunduh
Peraturan Ini Tidak Berlaku
Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2020
PERANRI NO. 10
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG URAIAN FUNGSI DAN MEKANISME KERJA JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR, SUBKOORDINATOR, JABATAN FUNGSIONAL, SERTA JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, dengan ini memberi instruksi: Kepada : Seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) di Lingkungan ANRI Untuk : KESATU : Beberapa ketentuan dalam Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan ANRI diubah sebagai berikut: 1. Diktum KESATU diubah sehingga Diktum KESATU berbunyi sebagai berikut: - 2 - KESATU : Tindakan pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di Lingkungan ANRI dilaksanakan melalui kebijakan sebagai berikut: a. penyesuaian sistem kerja pegawai; b. pelaksanaan kegiatan Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan Work From Office (WFO); d. pelayanan secara daring; e. penerapan protokol kesehatan di tempat kerja; f. penerapan perilaku hidup bersih dan sehat; g. pelaporan dan pemantauan pegawai; dan h. penanganan terhadap pegawai yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas. 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Kepala ini. KEDUA : Melaksanakan Instruksi Kepala ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 Plt. KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, M. TAUFIK - 3 - LAMPIRAN INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DI
Informasi Umum
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Bentuk Hukum
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 02 Nov 2020
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- M. Taufik
- Pemrakarsa
- Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis
No. 1 / 2023 Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 1 / 2022 Tidak Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 2 / 2022 Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 2 / 2019 Tidak Berlaku
-
PERANRI
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 4 / 2020 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #348
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 938×
- Total Diunduh
- 0×