Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 1
Tahun 2020
Ditetapkan 24 Apr 2020
di DKI Jakarta
👁️

456

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2020

PERANRI NO. 1

PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

Yth. 1. Para Pimpinan Lembaga Negara; 2. Para Menteri Kabinet Kerja; 3. Gubernur Bank Indonesia; 4. Jaksa Agung; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 8. Para Pimpinan Lembaga Non-Struktural; 9. Para Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia; 10. Para Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia; dan 11. Direktur Utama BUMN/BUMD. SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERINGATAN HARI KEARSIPAN KE-49 1. Latar Belakang Bahwa dengan ditetapkannya tanggal 18 Mei sebagai Hari Kearsipan berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/02/2005 tentang Hari Kearsipan. Tanggal 18 Mei merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tanggal ini memiliki nilai kesejarahan dan merupakan bukti adanya kesadaran penuh dan sikap politik bangsa Indonesia bahwa kearsipan memiliki nilai penting bagi setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini adalah untuk Peringatan Hari Kearsipan ke - 49 Tahun 2020 guna meningkatkan peran aktif publik dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dalam rangka mendukung pemerintahan yang akuntabel dan transparan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi tata cara peringatan dan kegiatan yang berkaitan dengan Hari Kearsipan ke-49 pada tanggal 18 Mei 2020. 4. Dasar a. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. c. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/02/2005 Tentang Hari Kearsipan. 5. Isi E

📋

Informasi Umum

Nomor
1
Tahun
2020
Bentuk Hukum
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
24 Apr 2020
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
M. Taufik
Pemrakarsa
Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.