Penyuluhan Hukum: Penerapan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
14 November 2025
Jakarta – Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (HKH) melalui Layanan Hukum kolaborasi dengan Biro Kepegawaian melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Gedung C Lantai 2 Arsip Nasional Republik Indonesia. Peserta Kegiatan Penyuluhan Hukum adalah seluruh pegawai ANRI namun kegiatan dilakukan secara hybrid dimana peserta hadir di Ruang serbaguna sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang pegawai dari berbagai unit kerja dan selebihnya mengikuti melalui aplikasi zoom.
Acara dibuka oleh Kepala Biro HKH, dalam hal ini selaku narasumber pemantik menyampaikan keterkaitan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU Kearsipan) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dalam UU Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika dikaitkan dgn UU PDP, bahwa dalam UU Kearsipan segala aktivitas yang dilakukan dalam organisasi akan melahirkan arsip. Dalam UU PDP arsip pribadi adalah data pribadi.
Adapun Narasumber utama adalah Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital, menyampaikan paparan tentang Arah Kebijakan Pelindungan Data Pribadi Melalui UU Nomor 27 Tahun 2022. Disampaikn siklus pemrosesan data pribadi merupakan salah satu yang penting dalam UU PDP mulai dari pemerolehan, data tersebut diolah dan dianalisis, setelah itu disimpan, perbaikan dan pembaharuan, sampai dengan penghapusan dan pemusnahan. UU PDP membuka koridor, selain kewajiban mutlak untuk melindungi, dibuka ruang jika terjadi kebocoran data, maka subjek data pribadi melaporkan kebocoran tersebut kepada lembaga (Kementerian Komdigi).



