Koordinasi Dan Konsultasi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Badan Pembinaan Hukum Nasional
2 Oktober 2025
Jakarta – Tim Hukum ANRI melakukan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi pengelolaan JDIH di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kegiatan koordinasi dan konsultasi dilakukan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Pengelolaan JDIH, untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran JDIH. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan evaluasi dari pengelolaan JDIH ANRI yang telah dilaksanakan di tahun 2024 untuk menjadi perbaikan pada pengelolan JDIH berikutnya sehingga dapat melakukan pemenuhan penilaian Indikator penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum guna untuk memajukan dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH ANRI.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Saefur Rochim, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan ini merupakan sarana untuk saling evaluasi baik dari segi pengelolaan maupun dari penilaian yang telah disampaikan oleh tim JDIHN.
Tim Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyampaikan untuk mendapatkan nilai terbaik dalam pengelolaan JDIH adalah dengan kesesuaian dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum diantaranya concern ke metadata, terjemahan, dan menampilkan putusan. Selain itu, pelaporan pengelolaan JDIH tepat waktu juga menjadi perhatian yang utama.



