Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
359
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2026
SE NO. 1
SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAN DAN/ATAU PENGENAN SANKSI ATAS KINERJA UNIT KERJA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan upaya peningkatan kinerja unit kerja melalui pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi; b. bahwa pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja unit kerja merupakan langkah penting dalam rangka mendorong terciptanya budaya kerja berprestasi, disiplin, dan bertanggung jawab di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja unit kerja sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBM); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSN). 11 // 2211 - 2 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sa
Informasi Umum
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Bentuk Hukum
- Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 03 Mar 2026
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Penandatangan
- Mego Pinandito
- Pemrakarsa
- -
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-48
No. 1 / 2019 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-49
No. 1 / 2020 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Himbauan Penggunaan Jasa Kearsipan oleh Perusahaan Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan Terakreditasi
No. 1 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-52 Tahun 2023
No. 2 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
No. 3 / 2023 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #4978
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 359×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.