Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 1
Tahun 2026
Ditetapkan 03 Mar 2026
di Jakarta
👁️

359

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2026

SE NO. 1

SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAN DAN/ATAU PENGENAN SANKSI ATAS KINERJA UNIT KERJA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan upaya peningkatan kinerja unit kerja melalui pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi; b. bahwa pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja unit kerja merupakan langkah penting dalam rangka mendorong terciptanya budaya kerja berprestasi, disiplin, dan bertanggung jawab di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja unit kerja sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBM); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSN). 11 // 2211 - 2 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sa

📋

Informasi Umum

Nomor
1
Tahun
2026
Bentuk Hukum
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
03 Mar 2026
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Penandatangan
Mego Pinandito
Pemrakarsa
-
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.