Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan PNBP Bendahara Penerimaan Bulanan
383
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan
SALINAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KINERJA TAHUNAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan arah yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu adanya rencana kinerja tahunan yang jelas dan terarah, dan berorientasi pada hasil yang berkualitas; b. bahwa kemampuan negara untuk membiayai kegiatan umum pemerintahan dan pembangunan sangat terbatas, maka perlu memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, disiplin, adil, jujur, efisien, dan efektif dalam penggunaan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2013; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
Informasi Umum
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2013
- Bentuk Hukum
- Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia
- T.E.U / Pengarang
- -
- Bidang Hukum
- Penyelenggaraan Kearsipan
- Urusan Pemerintahan
- —
- Tgl. Penetapan
- 31 Dec 2013
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- 8
- Penandatangan
- Syaifuddin
- Pemrakarsa
- Kepala Biro Umum
- Sumber
- —
- Lokasi
- -
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
📄 Dokumen Lampiran
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Registrasi Peserta Diklat Kerjasama (PNBP)
No. 206 / 2023 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip
No. 180 / 2023 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Sosialisasi Pengelolaan Arsip Bagi Masyarakat
No. 207 / 2023 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur Uji Kompetensi Kearsipan
No. 26 / 2017 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Melalui Alih Media
No. 182 / 2023 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #1939
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 383×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.