Standar Operasional Prosedur tentang Verifikasi Hasil Pengisian Instrumen Akreditasi Kearsipan
342
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2019
SOP ANRI NO. 5
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TENTANG VERIFIKASI HASIL PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI KEARSIPAN
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI PENYESUAIAN/INPASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing; b. bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/ inpassing; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing; - 2 - Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tuga
Informasi Umum
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Bentuk Hukum
- Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- Penyelenggaraan Kearsipan
- Tgl. Penetapan
- 18 Feb 2019
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Rudi Anton
- Pemrakarsa
- Pusat Akreditasi Kearsipan
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
📄 Dokumen Lampiran
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Registrasi Peserta Diklat Kerjasama (PNBP)
No. 206 / 2023 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip
No. 180 / 2023 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Sosialisasi Pengelolaan Arsip Bagi Masyarakat
No. 207 / 2023 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur Uji Kompetensi Kearsipan
No. 26 / 2017 Berlaku
-
SOP ANRI
Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Melalui Alih Media
No. 182 / 2023 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #1826
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 342×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.