Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
1,544
Dilihat
0
Diunduh
Peraturan Ini Tidak Berlaku
Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2007
PERKA ANRI NO. 3
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 3 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
JUKLAK PEMBUATAN ANJAB DI LINGKUNGAN ANRI 2012 PERKA ANRI NO. 29, BN 2013/NO. 248 THN 2013, 7 HLM PERATURAN KEPALA ANRI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN PEMBUATAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ABSTRAK : - bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; - bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; - Dasar hukum Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini adalah: U Nomor 8 Tahun 1974; U Nomor 43 Tahun 2009; P Nomor 9 Tahun 2003; P Nomor 28 Tahun 2012; Permenpan Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menpan RB, Mendagri, dan Menkeu Nomor 02/PSB/M.PAN-RB/8/2011, 800- 632 Tahun 2011, 141/PMK.01/2011; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2005; Keppres Nomor 27/M Tahun 2004; Perka ANRI Nomor 03 Tahun 2006. - Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini diatur tentang aspek yang dianalisis, data dan sumber data, hasil analisis jabatan, tahapana analisis jabatan, dan informasi jabatan. CATATAN : - Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2012. - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Desember 2012. - Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Lampiran 27 Halaman.
Informasi Umum
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2007
- Bentuk Hukum
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- Penyelenggaraan Kearsipan
- Tgl. Penetapan
- 06 Aug 2007
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Djoko Utomo
- Pemrakarsa
- Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 14 / 2014 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Arsip Di Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 4 / 2009 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Harga Perkiraan Sendiri Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009
No. 13 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa/Kelurahan
No. 14 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan DInamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis
No. 15 / 2009 Tidak Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #200
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 1,544×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.