Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Nomor
:
15
Bentuk
:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
:
PERKA ANRI
Tahun
:
2016
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
:
29 Februari 2016
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
Bidang Hukum
:
Penyusutan Arsip
Status Terakhir
:
Berlaku