Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Standar Deskripsi Arsip Statis

Nomor 14
Tahun 2018
Ditetapkan 11 Dec 2018
di DKI Jakarta
👁️

2,043

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan

PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR DESKRIPSI ARSIP STATIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional diperlukan deskripsi arsip statis yang terstandar secara nasional; b. bahwa untuk mewujudkan deskripsi arsip statis yang terstandar secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan sistem pengelolaan arsip terpadu berbasis teknologi informasi dan komunikasi; c. bahwa untuk mendukung sistem pengelolaan arsip terpadu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengolahan arsip statis guna penyeragaman, peningkatkan aksesibilitas arsip sesuai dengan kaidah kearsipan, dan memberikan kepastian hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standar Deskripsi Arsip Statis; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1578); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR DESKRIPSI ARSIP STATIS. Pasal 1 Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembag

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
14
Tahun
2018
Bentuk Hukum
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
—
Urusan Pemerintahan
—
Tgl. Penetapan
11 Dec 2018
Tgl. Pengundangan
18 Dec 2018
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Mustari Irawan
Pemrakarsa
—
Sumber
—
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.