Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Arsip Nasional Republik Indonesia
2,614
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2002
KEPKA ANRI NO. 7
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta dalam rangka mengimplementasikan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa dalam penyusunan LAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat unit kerja atas kinerja yang telah dilaksanakan perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Arsip Nasional RI tentang Pedoman Penyusunan LAKIP. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 178 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2001; 3. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2002; 4. Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara; 5. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 6. Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, FUngsi, Kewenangan Organisasi dan Tata Kerja ANRI. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT LA
Informasi Umum
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2002
- Bentuk Hukum
- Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 07 Dec 2002
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Dr. Mukhlis Paeni
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
KEPKA ANRI
Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2023 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Pada Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 260 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2021 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 332 / 2021 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
No. 8 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
No. 321 / 2022 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #472
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 2,614×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.