Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
2,865
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
1992
KEPKA ANRI NO. 2
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI JABATAN ARSIPARIS
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 25 Juni 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta 12560, Telp. 7805861 Fax. (021) 7805812 KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Menimbang : a. bahwa untuk dapat terlaksananya ketentuan-ketentuan bagi jabatan Arsiparis perlu adanya peraturan yang seragam sebagai pedoman bagi Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah yang melaksanakannya; b. bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan ketentuan yang mengatur prosedur dan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi jabatan Arsiparis. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); 4. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 No. 51) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156); 6. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia; Bagian Hukum dan Perundangan 2 7. Keputusan Presiden Nomor 200/M/1990 tentang Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis; ARSIP NASIONAL REPU
Informasi Umum
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1992
- Bentuk Hukum
- Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 25 Jun 1992
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Dr. Noerhadi Magetsari
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
KEPKA ANRI
Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2023 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Pada Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 260 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2021 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 332 / 2021 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
No. 8 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
No. 321 / 2022 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #432
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 2,865×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.