here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERHUBUNGAN
2013
PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERHUBUNGAN NO. 3, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1277 : 33 HLM
PERATURAN KEPALA ANRI Tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERHUBUNGAN

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

    bahwa berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor UM.001/1/2 Phb-2013 tentang Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009

    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010

    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012

    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010

    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 t

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010

    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pehubungan memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keteranganJenis arsip sektor perekonomian urusan Perhubungan meliputi:

    a. Kebijakan;

    b. Perhubungan Darat;

    c. Perhubungan Laut;

    d. Perhubungan Udara; dan

    e. Perkeretaapian.

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2013

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 November 2013

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1277