here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Organisasi dan Tata Kerja
2006
NO. 03, ANRI : 35 HLM
Peraturan Kepala ANRI Tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI

ABSTRAK :
  • Pada peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan ANRI.

    dalam melaksanakan tugasnya, Kepala ANRI dibantu oleh:

    a.       Sekretariat Utama;

    b.      Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;

    c.       Deputi Bidang Konservasi Arsip;

    d.      Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan;

    e.       Pusat Jasa Kearsipan;

    f.       Inspektorat.

     

    Jabatan fungsional : Pejabat fungsional adalah tenaga teknis profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat struktural setingkat eselon II. Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

    Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan ANRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi baik dalam lingkungan internal unit kerja, antar unit kerja maupun dengan instansi lain baik pusat maupun daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997

    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001

    Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001

    Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2004

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1. Organisasi dan Tata Kerja ANRI
    2. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan
    3. Struktur Organisasi ANRI
    4. Tata Kerja di lingkungan ANRI
CATATAN :

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini, Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KEP. 03 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007