Pada peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan ANRI.
dalam melaksanakan tugasnya, Kepala ANRI dibantu oleh:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;
c. Deputi Bidang Konservasi Arsip;
d. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
e. Pusat Jasa Kearsipan;
f. Inspektorat.
Jabatan fungsional : Pejabat fungsional adalah tenaga teknis profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat struktural setingkat eselon II. Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan ANRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi baik dalam lingkungan internal unit kerja, antar unit kerja maupun dengan instansi lain baik pusat maupun daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2004