PENGELOLAAN APBN ANRI |
2008 |
PERKA ANRI NO. 1, - :
3 HLM HLM |
PERATURAN KEPALA ANRI Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN APBN PADA ANRI TAHUN ANGGARAN 2008
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil/kinerja aparatur dalam pelaksanaan pengelolaan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan APBN pada ANRI
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU Nomor 7 Tahun 1971, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 45 Tahun 2007, KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003, KEPPRES Nomor 72 Tahun 2004, KEPPRES Nomor 87/M Tahun 2004, KEPPRES Nomor 47/M/Tahun 2007, PERDIRJEN Perbendaharaan Nomor: Per-66/PB/2005, PERKA ANRI Nomor 03 Tahun 2006, KEPKA ANRI Nomor KP.07/01/2008
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008.
|
CATATAN : |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2008
Dicabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 01.A Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009
3 Halaman |
|
|