here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN LINGKUNGAN DI PEMERINTAH PROPINSI BANTEN
2002
PERDA (PROV) NO. 47, - : 15 HLM
PERDA (PROV) Tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN LINGKUNGAN DI PEMERINTAH PROPINSI BANTEN

ABSTRAK :
  • bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, bahwa wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999

    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000

    Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1979

    Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994

    Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999

    Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999

    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000

    Keputusan presiden Nomor 87 Tahun 1999

    Peraturan Daerah propinsi Banten Nomor 3 Tahun 2002

    Peraturan Daerah propinsi Banten Nonror 32 Tahun 2002


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penyelenggaraan Kearsipan Lingkungan Di Pemerintah Propinsi Banten

CATATAN :

Ditetapkan di Serang pada tanggal 23 Desember 2002

Diundangkan di Serang pada tanggal 24 Desember 2002