Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
1. UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kearsipan;
2. UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
3. PP No. 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
4. Peraturan Kepala ANRI No. 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.