here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Rincian Bukti Kerja Arsiparis
2017
PERKA ANRI NO. 10, Biro Organisasi Kepegawaian dan Hukum : 26 HLM
Perka Tentang Rincian Bukti Kerja Arsiparis

ABSTRAK :
  • Rincian Bukti Kerja Arsiparis merupakan uraian tentang jenis kegiatan, batasan kegiatan, bukti kerja arsiparis dalam melakukan kegiatan kearsipan.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
    2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
    5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
    7. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
    8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya;
    9. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya;
    10.  Keputusan Kepala Arsip Nasional  Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis PengangkatanBerijasah Setingkat SMU/SMK Dalam Jabatan Arsiparis;
    11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010;
    12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12.A Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis;
    13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyetaraan Jabatan Fungsional Arsiparis Jarak Jauh.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Rincian Bukti Kerja Arsiparis

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 23 Desember 2010