here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
2017
Perka NO. 8, Peraturan Perundang-Undangan : 6 HLM
Peraturan Kepala Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan

ABSTRAK :
  • a. Bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kearsipan, perlu adanya komunikasi efektif agar masyarakat mengerti, memahami dan mampu mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia serta pada akhirnya mampu menciptakan citra positif Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pengembangan ilmu kearsipan;

    b. Bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan belum mengatur secara rinci materi tentang paduan suara;

    c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba kreativitas dan Apresiasi Kearsipan;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

    3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;

    4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bidang Kearsipan;

    5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR  36  TAHUN 2016  TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SOSIALISASI KEARSIPAN DAN KELEMBAGAAN MELALUI LOMBA KREATIVITAS DAN APRESIASI KEARSIPAN

CATATAN :

Mengubah PERKA No 36 Tahun 2017