here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
2017
Perka NO. 2, Peraturan Perundang-Undangan : 9 HLM
Peraturan Kepala Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami

ABSTRAK :
  • a.    bahwa dalam rangka penyelamatan dan pelaksanaan akuisisi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Arsip Tsunami Aceh;

    b.   bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3989/M.PAN-RB/12/2016 tanggal 8 Desember 2016, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09A Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Tsunami Aceh;

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 43 Th. 2009, PP No. 28 Th. 2012, Keppres No. 103 Th. 2001 Jo. Perpres No. 145 Th. 2015, Permenpan No. PER.18/M.PAN/11/2008, Perka ANRI No. 14 Th. 2014


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Balai Arsip Statis dan Tsunami  merupakan  Unit Pelaksana Teknis Arsip Nasional Republik Indonesia yang melaksanakan tugas akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Balai Arsip Tsunami.

CATATAN :

Berita Negara Tahun 2017 No. 95