here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
2017
Perka NO. 1, Peraturan Perundang-undangan : 41 HLM
Perka Tentang Kode Etik Pegawai ANRI

ABSTRAK :
  • KODE ETIK PEGAWAI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

    2017                                   

    PERKA ANRI NOMOR 1 : 41 HLM.

    KODE ETIK PEGAWAI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

     

    abstrak :

    ·         bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai ANRI yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;

    ·         bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP Nomor 42 Th. 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Perka ANRI tentang Kode Etik Pegawai  ANRI;

    ·         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai  Arsip Nasional Republik Indonesia;

    ·         Dasar hukum : UU No. 31 Th. 1999 jo. UU No. 20 Th. 2001; UU No. 43 Th. 2009, UU No. 5 Th. 2014; PP No. 42 Th. 2004; PP No. 53 Th. 2010; PP No. 28 Th. 2012 Permenpan dan RB No. 1 Th. 2007, Permenpan dan RB No. 39 Th. 2012; Perka ANRI No. 14 Th. 2014, Kepka ANRI No. 83 Th. 2015;

    ·         Dalam Peraturan Kepala ini diatur Kode Etik Pegawai ANRI  adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok serta kegiatan sehari-hari.

    ·         Maksud dari Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia, digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan nilai dasar Arsip Nasional Republik Indonesia yaitu Integritas, Profesional, Visioner, Sinergi dan Akuntabel dan instrumen pengukuran evaluasi Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia

    ·         Tujuan dari Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia, digunakan sebagai untuk mendorong pengembangan budaya kerja Pegawai berdasarkan Nilai-Nilai dan Perilaku Utama di Lingkungan ANRI..

    ·         Ruang lingkup Kode Etik Pegawai ANRI meliputi: perilaku utama dan indikator dari perilaku utama sebagai acuan yang harus diterapkan Pegawai, sanksi dan tindakan administratifnya terhadap pelanggarnya oleh majelis kode etik serta Evaluasinya

    ·         Catatan :

    -          Perka ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017.

    -          Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal  11 Januari 2017.

     

        

     

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    ·         Dasar hukum : UU No. 31 Th. 1999 jo. UU No. 20 Th. 2001; UU No. 43 Th. 2009, UU No. 5 Th. 2014; PP No. 42 Th. 2004; PP No. 53 Th. 2010; PP No. 28 Th. 2012 Permenpan dan RB No. 1 Th. 2007, Permenpan dan RB No. 39 Th. 2012; Perka ANRI No. 14 Th. 2014, Kepka ANRI No. 83 Th. 2015;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    perilaku utama dan indikator dari perilaku utama sebagai acuan yang harus diterapkan Pegawai, sanksi dan tindakan administratifnya terhadap pelanggarnya oleh majelis kode etik serta Evaluasinya
CATATAN :

Berita Negara Th. 2017 No. 94