here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan
2015
Perka NO. 11, Peraturan Perundang-Undangan : 16 Halaman HLM
Peraturan Kepala Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan

ABSTRAK :
  • untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
    Berdasarkan surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.731/II-KUM/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Rekomendasi Persetujuan atas Draft Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian  Urusan Kehutanan telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan.

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
    2. Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2009  tentang  Kearsipan;
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
    5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
    6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
    7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
    8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan kehutanan memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan.
    Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
    Retensi arsip dalam Lampiran Peraturan ini memperhatikan ketentuan:
    a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu;
    b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluwarsa penuntutan hukum; dan
    c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
    Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
    a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; dan
    b. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.

     

CATATAN :

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015.