here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan
2015
Perka NO. 8, Peraturan Perundang-Undangan : 10 Halaman HLM
Peraturan Kepala Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.

    Berdasarkan surat Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 045/1181/BNPP tanggal 24 Juli 2014 tentang Rekomendasi Pedoman Retensi Arsip Urusan Perbatasan telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan.

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang  Wilayah Negara;

    2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang  Kearsipan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
    4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
    5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan urusan perbatasan memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan.

    Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
    Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi.
    Retensi arsip dalam Lampiran Peraturan ini memperhatikan ketentuan:
    a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu;
    b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluwarsa penuntutan hukum; dan
    c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
CATATAN :

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015.