here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama
2015
Perka NO. 4, Peraturan Perundang-Undangan : 7 HLM
Peraturan Kepala Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama

ABSTRAK :
  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;

    b. bahwa berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SJ/B.VI/KS.02/6008/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    2. Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2009  tentang  Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);

    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013; 

    5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;

    6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;

    7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan agama disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta   pada tanggal 26 Januari 2015