here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
STANDARISASI HARGA SATUAN PERENCANAAN BARANG YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Perka NO. 34, Perundang-Undangan : 5 HLM
Peraturan Kepala Tentang STANDARISASI HARGA SATUAN PERENCANAAN BARANG YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

ABSTRAK :
  • dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ANRITahun Anggaran 2017, perlu didukung dengan RAB yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan dan standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia belum mengakomodasi seluruh pembiayaan di lingkungan ANRI

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5071)
    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4405)
    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5178)
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5286)
    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana empat kali telah diubah terakhir dengan  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
    Peraturan  Kepala  Arsip   Nasional  Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578)

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di lingkungan ANRI TA 2017 merupakan satuan biaya, berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran ANRI TA 2017.

CATATAN :

Perka ANRI ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2016

Lampiran 5 halaman