here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
2016
PERKA NO. 20 Tahun 2016, Berita Negara Republik IndonesiaArsip Bagian Hukum dan Perundang-Undangan : 12 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis

ABSTRAK :
  • Bahwa untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  6 ayat (2) huruf m Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu disusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis. Maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
     
     

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2009  tentang  Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi   Birokrasi   Nomor 48  Tahun 2014  tentang Jabatan Fungsional Arsiparis;
    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;
     
     

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 685