here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2016
PERKA NO. 7, Berita Negara Republik Indonesia : 158 HLM
PERATURAN KEPALA Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK :
  • dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

     

    Dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar hukum : UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No 43 Th 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia mencakup: a. klasifikasi keamanan arsip, memuat informasi biasa/umum/terbuka, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; b. pengamanan arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia; dan c. klasifikasi dan pengaturan akses arsip, memuat pengguna internal dan pengguna eksternal.

CATATAN :

Perka ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016;

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 193;

Peraturan ini sebanyak 158 halaman.