here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Pedoman Penilaian Arsip Bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan swasta.
2001
PERKA ANRI Nomor 7 Tahun 2001 NO. 7, Kumpulan PRODUK Hukum ANRI : 6 HLM
Keputusan Kepala ANRI Tentang Pedoman Penilaian Arsip Bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan swasta.

ABSTRAK :
  • Bahwa meningkatnya aktivitas pemerintahan dan pembangunan serta kemajuan teknologi informasi berakibat pada tingginya arsip yang tercipta sehingga perlu dilakukan penilaian untuk memungkinkan penyusutan arsip yang tidak bernilaiguna secara efisien, efektif, dan terselamatkan serta terlestarikannya arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional dan arsip yang tercipta di instansi pemerintah, badan usaha dan swasta merupakan memori kolektif yang memuat informasi mengenai pemerintahan dan pembangunan serta sebagian diantaranya bukti jati diri bangsa, warisan budaya dan simpul pemersatu bangsa sehingga perlu dilakukan penilaian agar dapat dilakukan seleksi secara ketat dan tepat.

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    - Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan
    - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
    - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
    - Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2001
    - Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2001

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman Penilaian Arsip ini menjadi pedoman dan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta dalam rangka penilaian arsip di lingkungan masing-masing.

CATATAN :
- Perka ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2001.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Lampiran 43 halaman