Bahwa Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 04/36/1999 tentang Pedoman Penyampaian Laporan di Lingkungan Arsip Nasional RI, dipandang perlu disesuaikan dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Dan dalam system organisasi diperlukan laporan sebagai pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dari setiap pejabat struktural, fungsional dan staf dalam melaksanakan kegiatannya, guna mewujudkan akuntabilitas kinerja ANRI yang didukung dengan ketersediaan data/arsipnya.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Keputusan Presiden RI Nomor 62 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2001
- Keputusan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas LPND sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2001;
- Keputusan Kepala ANRI Nomor 01/36/1999 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ANRI
- Keputusan Kepala ANRI Nomor 14/36/1999 tentang Perubahan Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 02/IV/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Proyek-proyek ANRI
- Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja ANRI.