here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
2015
PERKA ANRI NOMOR 5 TAHUN 2015 NO. NOMOR 5 TAHUN 2015, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Biro OKH ANRI : 16 Halaman HLM
Peraturan Kepala Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.

    Berdasarkan surat persetujuan dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi Nomor 467/SM/2014, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2754/S.1/KTU.02.4, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor B/1671/89/10/2014, Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13294/TU.00.02/XI/2014, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor B-6595/SU/KS/XI/2014, telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

    3. Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2009  tentang  Kearsipan; 

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
    5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
    6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
    7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
    8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi disusun oleh ANRI bersama dengan Lembaga Negara yang membidangi urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Ketentuan mengenai retensi arsip sektor perekonomian urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Retensi arsip dalam Lampiran Peraturan ini memperhatikan ketentuan:
    a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu;
    b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluwarsa penuntutan hukum; dan
    c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
CATATAN :

Peraturan ANRI ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015