here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2014
PERKA NO. 13, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 66 : 39 HLM
PERATURAN KEPALA Tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ABSTRAK :
  •  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang berbunyi Pedoman retensi arsip disusun oleh Kepala ANRI bersama dengan lembaga teknis terkait. Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2189/P2.2/TU/2014 tanggal 1 Maret 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pedidikan dan Kebudayaan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005

    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012

    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010

    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009

    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan dan Kebudayaan

CATATAN :

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2014