here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI RUGI IKATAN DINAS Dl LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2014
PERKA ANRI NO. 1, BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN : 12 HLM
PERATURAN KEPALA ANRI Tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI RUGI IKATAN DINAS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK :
  • bahwa salah satu upaya pengembangan potensi, kompetensi dan keahlian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia melalui tugas belajar;

    bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas belajar tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas, wajib membayar ganti rugi;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;

    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;

    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979;

    Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;

    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;

    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013;

    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;

    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961;

    Peraturan Menteri Keuanga Nomor 201/PMK.06/2010;

    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006;

    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011;

    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    a. Tata Cara Perhitungan GRID; dan

    b. Penyelesaian GRID

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2014

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014