here Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN
2013
PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN NO. 6, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 622 : 61 HLM
PERATURAN KEPALA ANRI Tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan pedoman retensi arsip;

    bahwa berdasarkan surat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/S/II-X.6/03/1772/2013 tentang Pertimbangan/Persetujuan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan telah disepakati pedoman retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;

    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;

    Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010;

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;

    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006;

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman Retensi Arsip Keuangan Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan. 

    Jenis arsip keuangan lembaga negara meliputi:

    a.       rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU APBN-P;

    b.       pelaksanaan anggaran;

    c.       bantuan/pinjaman luar negeri;

    d.       pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);

    e.       Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan

    f.        pertanggungjawaban keuangan negara.

    Jenis arsip keuangan pemerintah daerah meliputi:

    a.       rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P);

    b.       penyusunan anggaran;

    c.       pelaksanaan anggaran;

    d.       bantuan/pinjaman luar negeri;

    e.       pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);

    f.        Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD);

    g.       penyaluran anggaran tugas pembantuan;

    h.       penerimaan anggaran tugas pembantuan;

    i.         pengelolaan anggaran Pemilu;

    j.         pelaksanaan anggaran Pilkada dan anggaran biaya bantuan Pemilu;

    k.       pelaksanaan anggaran operasional Pemilu;

    l.         pemerintahan desa (bagi pemerintah daerah kabupaten)

    m.     pemeriksaan/pengawasan keuangan daerah.

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 April 2013