Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pedoman Retensi Arsip Keuangan Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan.
Jenis arsip keuangan lembaga negara meliputi:
a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU APBN-P;
b. pelaksanaan anggaran;
c. bantuan/pinjaman luar negeri;
d. pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
e. Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan
f. pertanggungjawaban keuangan negara.
Jenis arsip keuangan pemerintah daerah meliputi:
a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P);
b. penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran;
d. bantuan/pinjaman luar negeri;
e. pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
f. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD);
g. penyaluran anggaran tugas pembantuan;
h. penerimaan anggaran tugas pembantuan;
i. pengelolaan anggaran Pemilu;
j. pelaksanaan anggaran Pilkada dan anggaran biaya bantuan Pemilu;
k. pelaksanaan anggaran operasional Pemilu;
l. pemerintahan desa (bagi pemerintah daerah kabupaten)
m. pemeriksaan/pengawasan keuangan daerah.